BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar Aloysius di Aula Balairungsari, Senin (27/7/2026).
Harisson mengatakan revisi Perda diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Perkuat Soliditas Kepala OPD Kalbar Lewat Kegiatan Penguatan Kapasitas
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut amanat Pasal 99 UU HKPD sekaligus respons atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
Salah satu perubahan yang diusulkan dalam Raperda adalah pengaturan objek retribusi baru di sektor Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pemprov Kalbar mengusulkan pemberlakuan retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum untuk mendukung pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan di kawasan tambang rakyat.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Perkuat Sinergi PAUD dan FORIKAN untuk Ciptakan SDM Unggul
Selain itu, Pemprov Kalbar juga melakukan penyesuaian struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.
Harisson berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Kalbar dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.*
