BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang pria yang mengaku hendak pergi ke rumah sakit berujung petaka bagi seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah pelaku mengubah tujuan perjalanan menuju kawasan pemakaman yang sepi.
Dalam kasus tersebut, Polres Kubu Raya telah menangkap seorang pria berinisial AS (29) yang diduga sebagai pelaku. Peristiwa itu terjadi di Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB ketika korban bertemu pelaku di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca Juga : Polres Singkawang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Terduga Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendekati korban dengan berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RS Soedarso.
Karena tidak menaruh curiga, korban bersedia membantu dan ikut dibonceng menggunakan sepeda motor milik pelaku. Namun, di tengah perjalanan pelaku justru mengarahkan kendaraan menuju area pemakaman yang sepi.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak berdaya sebelum melakukan tindak kekerasan seksual.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan kronologi kejadian tersebut.
“Pelaku berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, rute dibelokkan menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga : Truk Tangki Diduga Keluar Jalur, Remaja Tewas dalam Tabrak Lari di Kubu Raya
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Polisi menyebut tersangka yang telah berkeluarga itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.*
