BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang residivis berinisial AS (29) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Komplek Pemakaman Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Penangkapan dilakukan setelah identitas pelaku berhasil terlacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Aiptu Wangsit, serta dukungan masyarakat yang ikut menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, mengatakan rekaman CCTV yang terhubung dengan command center Desa Parit Baru menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran intensif rekaman CCTV di beberapa titik strategis Desa Parit Baru. Sistem pengawasan ini saling terintegrasi dan terkoneksi langsung ke command center desa,” ujar Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga : Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya
Penelusuran rekaman dilakukan pada Selasa malam di sekitar Kantor Desa Parit Baru. Saat itu, Aiptu Wangsit bersama warga menemukan rekaman yang memperlihatkan pergerakan mencurigakan pelaku saat melintas bersama korban.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa rekaman CCTV di kawasan Parit Nomor Dua.
Dari lokasi tersebut, wajah pelaku terekam dengan jelas sehingga petugas langsung mengenalinya sebagai AS, seorang residivis yang telah memiliki rekam jejak kriminal.
Baca Juga : Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum
“Begitu wajahnya terlihat jelas di CCTV Parit Nomor Dua, tim langsung mengenali sosoknya. Pelaku ternyata AS, seorang residivis yang sudah memiliki rekam jejak kriminal. Berbekal identitas pasti tersebut, Tim URC bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk AS tanpa perlawanan,” jelas Ade.
Berbekal identitas tersebut, Tim URC Polres Kubu Raya segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
