Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku pencurian baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Jalan Sultan Agung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap polisi setelah aksi mereka dipergoki Ketua RT setempat.

Kedua pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) sempat melarikan diri usai gagal membawa dua unit baterai litium dari lokasi tower. Namun, berkat laporan cepat warga dan pengejaran tim gabungan kepolisian, keduanya berhasil diamankan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata AIPTU Ade, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku diduga mengambil dua unit baterai litium di lokasi tower PT Indosat. Saat menjalankan aksinya, mereka dipergoki Ketua RT setempat sehingga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ketua RT kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang kemudian melakukan pengejaran bersama tim gabungan.

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu menangkap Uchu di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian meringkus Ucup di kediamannya di Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

Polisi mengungkap Uchu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2021.

Baca Juga : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

Polres Kubu Raya juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 sehingga dugaan tindak pidana dapat segera ditangani dan pelaku berhasil diamankan.*

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Satgas Pengamanan Perbatasan...

Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia mengamankan barang bukti 20 ribu batang rokok dan ratusan kemasan miras ilegal di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. (Foto: facebook.com/penkostrad)

Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kubu Raya. (Foto: Res - KKR)

Narkoba di Jongkong Terbongkar, Empat Orang Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Jongkong, Polres...

Polisi mengamankan empat terduga pelaku dan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Polres Kubu Raya Sita 4,5 Ton Pertalite Ilegal, Dua Orang Diamankan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polisi mengamankan 4,5 ton Pertalite ilegal dan kendaraan tangki modifikasi di Kubu Raya. (Foto: Res KKR)

Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti lima paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dalam pengungkapan kasus narkoba di Kapuas Hulu. (Foto: Res- Kapuaas Hulu )

Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polres Kubu Raya Limpahkan Berkas ke Kejari

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polres Kubu Raya mengungkap penetapan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Res-KKR)

berita terkini