Ketahuan Operasikan Judi Online, WNI 19 Tahun Dipenjara di Sarawak

Ilustrasi AI- WNI 19 tahun terlibat kasus judi online di Sarawak, Malaysia.

BERIKABARNEWS l SIBURAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 19 tahun dipenjara tiga bulan oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia, setelah terbukti mengoperasikan judi online dan melanggar izin tinggal atau overstay.

WNI tersebut mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan dalam dua persidangan berbeda. Ia menjalani proses hukum tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam persidangan terkait pelanggaran keimigrasian, Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 15 (1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.

Terdakwa diketahui seharusnya melapor di pintu batas Tebedu pada 18 Juni 2025. Namun, ia tetap berada di Malaysia setelah izin tinggalnya berakhir.

Baca Juga : Pengadilan Kuching Denda Enam Nelayan Indonesia RM1,44 Juta

Usai menjalani hukuman, WNI tersebut akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk diproses deportasi ke Indonesia.

Sementara itu, pada persidangan kedua, Majistret Ling Hui Chuan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 4B(a) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Ia terbukti mengoperasikan judi online menggunakan satu unit ponsel pintar merek Vivo.

Kedua hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan atau concurrently, terhitung sejak hari persidangan.

Kasus judi online itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah toko kelontong di kawasan Siburan pada 30 Juli sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

Baca Juga : Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di lokasi tersebut. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan WNI tersebut sedang mengoperasikan judi online melalui ponselnya.

Polisi kemudian menyita satu unit ponsel pintar merek Vivo sebagai barang bukti. Pemeriksaan identitas juga menunjukkan bahwa terdakwa merupakan WNI dengan izin kunjungan yang telah kedaluwarsa.

Perkara tersebut ditangani Tim Timbalan Pendakwa Raya (DPP) Chuah Kai Sheng bersama DPP Mohammad Afiq Safly Nor Kazly.*

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad, Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Tun Dr Siti...

Tun Dr Siti Hasmah Mohamad Ali, istri Mahathir Mohamad , meninggal dunia di usia 100 tahun. (Foto: instagram.com/goodymy_official)

245 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Perbatasan Entikong

BERIKABARNEWS l BEKENU – Sebanyak 245 Warga Negara...

245 WNI dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu Malaysia lewat Entikong. (Foto: JIM Sarawak)

97 WNI Dideportasi dari Sarawak, Lewat Jalur Tebedu

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 97 Warga Negara...

97 WNI dideportasi dari Sarawak melalui jalur Tebedu. (Foto: JIM Sarawak)

Gara-Gara Judi dan Masuk Malaysia Secara Ilegal, Pemuda Sambas Dipenjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pemuda asal Kabupaten...

Ilustrasi - Pemuda asal Sambas dipenjara di Malaysia karena judi dan imigrasi ilegal. (Foto: unsplash.com/@sasun1990)

Imigrasi Malaysia Tangkap 82 WNI dalam Operasi di Bintulu

BERIKABARNEWS l BINTULU – Imigrasi Malaysia menangkap 82...

Petugas Imigresen Malaysia melakukan pemeriksaan dalam operasi penertiban WNI di Bintulu. (Foto: JIM Sarawak)

Dari Kalbar ke Sarawak, Untan Tanam 100 Bibit Engkabang Jantong

BERIKABARNEWS l SIMUNJAN – Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura...

Delegasi Untan menanam 100 bibit engkabang jantong di Hutan Simpan Sabal, Sarawak. (Foto: Suara Sarawak)

berita terkini