Ketahuan Operasikan Judi Online, WNI 19 Tahun Dipenjara di Sarawak

Ilustrasi AI- WNI 19 tahun terlibat kasus judi online di Sarawak, Malaysia.

BERIKABARNEWS l SIBURAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 19 tahun dipenjara tiga bulan oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia, setelah terbukti mengoperasikan judi online dan melanggar izin tinggal atau overstay.

WNI tersebut mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan dalam dua persidangan berbeda. Ia menjalani proses hukum tanpa didampingi kuasa hukum.

Dalam persidangan terkait pelanggaran keimigrasian, Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 15 (1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.

Terdakwa diketahui seharusnya melapor di pintu batas Tebedu pada 18 Juni 2025. Namun, ia tetap berada di Malaysia setelah izin tinggalnya berakhir.

Baca Juga : Pengadilan Kuching Denda Enam Nelayan Indonesia RM1,44 Juta

Usai menjalani hukuman, WNI tersebut akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk diproses deportasi ke Indonesia.

Sementara itu, pada persidangan kedua, Majistret Ling Hui Chuan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 4B(a) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Ia terbukti mengoperasikan judi online menggunakan satu unit ponsel pintar merek Vivo.

Kedua hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan atau concurrently, terhitung sejak hari persidangan.

Kasus judi online itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah toko kelontong di kawasan Siburan pada 30 Juli sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

Baca Juga : Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di lokasi tersebut. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan WNI tersebut sedang mengoperasikan judi online melalui ponselnya.

Polisi kemudian menyita satu unit ponsel pintar merek Vivo sebagai barang bukti. Pemeriksaan identitas juga menunjukkan bahwa terdakwa merupakan WNI dengan izin kunjungan yang telah kedaluwarsa.

Perkara tersebut ditangani Tim Timbalan Pendakwa Raya (DPP) Chuah Kai Sheng bersama DPP Mohammad Afiq Safly Nor Kazly.*

Pengadilan Kuching Denda Enam Nelayan Indonesia RM1,44 Juta

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pengadilan Sesyen Kuching, Malaysia,...

Pengadilan Kuching menjatuhkan denda kepada enam nelayan Indonesia karena illegal fishing di Sarawak. (Foto: unsplash.com/@sasun1990)

Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu

BERIKABARNEWS l KOTA KINABALU – Sebuah Sport Utility...

SUV berwarna putih menerjang pintu masuk terminal keberangkatan Bandara Internasional Kota Kinabalu (KKIA), Malaysia.

Empat WNI Ditangkap di Sarawak Usai Diduga Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus

BERIKABARNEWS l BAU – Empat warga negara Indonesia...

Polisi Malaysia mengamankan empat WNI yang diduga masuk ke Sarawak melalui jalur tidak resmi di kawasan Bau.

Sarawak Dorong Percepatan Izin Bus Lintas Negara Kuching–Putussibau

BERIKABARNEWS l LUBOK ANTU – Pemerintah Sarawak mendorong...

Menteri Perhubungan Sarawak Lee Kim Shin meninjau ICQS Lubok Antu untuk mempercepat operasional bus lintas negara rute Kuching–Putussibau.

10 Ton Daging Beku Ilegal Tujuan Kalbar Digagalkan di Perbatasan Serikin

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Upaya penyelundupan lebih dari...

Aparat keamanan Malaysia mengamankan truk bermuatan 511 karton atau lebih dari 10 ton daging beku ilegal di kawasan perbatasan Serikin, Sarawak, yang diduga akan masuk ke Kalimantan Barat.

Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Panjang 23 Pintu di Samalaju Sarawak

BERIKABARNEWS l SAMALAJU – Kebakaran hebat melanda sebuah...

Petugas JBPM Sarawak memadamkan kebakaran hebat yang menghanguskan rumah panjang 23 pintu di Samalaju, Sarawak.

berita terkini