BERIKABARNEWS l SIBURAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 19 tahun dipenjara tiga bulan oleh pengadilan di Sarawak, Malaysia, setelah terbukti mengoperasikan judi online dan melanggar izin tinggal atau overstay.
WNI tersebut mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan dalam dua persidangan berbeda. Ia menjalani proses hukum tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam persidangan terkait pelanggaran keimigrasian, Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 15 (1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.
Terdakwa diketahui seharusnya melapor di pintu batas Tebedu pada 18 Juni 2025. Namun, ia tetap berada di Malaysia setelah izin tinggalnya berakhir.
Baca Juga : Pengadilan Kuching Denda Enam Nelayan Indonesia RM1,44 Juta
Usai menjalani hukuman, WNI tersebut akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk diproses deportasi ke Indonesia.
Sementara itu, pada persidangan kedua, Majistret Ling Hui Chuan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara berdasarkan Pasal 4B(a) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Ia terbukti mengoperasikan judi online menggunakan satu unit ponsel pintar merek Vivo.
Kedua hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan atau concurrently, terhitung sejak hari persidangan.
Kasus judi online itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah toko kelontong di kawasan Siburan pada 30 Juli sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Baca Juga : Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di lokasi tersebut. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan WNI tersebut sedang mengoperasikan judi online melalui ponselnya.
Polisi kemudian menyita satu unit ponsel pintar merek Vivo sebagai barang bukti. Pemeriksaan identitas juga menunjukkan bahwa terdakwa merupakan WNI dengan izin kunjungan yang telah kedaluwarsa.
Perkara tersebut ditangani Tim Timbalan Pendakwa Raya (DPP) Chuah Kai Sheng bersama DPP Mohammad Afiq Safly Nor Kazly.*
