BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20 set mesin Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat menyisir perairan Sungai Kapuas, Desa Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2026).
Penertiban dilakukan Polsek Semitau sebagai tindak lanjut laporan media online terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Kenepai. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan melibatkan Kanit serta Bhabinkamtibmas Polsek Semitau.
Dalam penyisiran di sejumlah titik rawan PETI, petugas menemukan 20 set mesin jeng/jeck terparkir di tepian Sungai Kapuas, tidak jauh dari permukiman warga Desa Nanga Kenepai.
Seluruh mesin tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi juga tidak menemukan pemilik maupun penjaga di sekitar lokasi saat penertiban berlangsung.
Baca Juga : Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan
Sementara itu, sembilan set mesin jeng/jeck yang sebelumnya dilaporkan berada di kawasan Batu Lembau sudah tidak ditemukan. Polisi belum mengetahui keberadaan mesin-mesin tersebut.
Personel Polsek Semitau memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan mesin tersebut untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Polisi menegaskan aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem sungai dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Baca Juga : Berkedok Adat, Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu Dibongkar Polisi
Kondisi Sungai Kapuas yang sedang surut turut terlihat saat penertiban.
Sejumlah batu besar muncul di permukaan sungai dan menyulitkan pergerakan lanting maupun peralatan yang biasa digunakan untuk mencari emas.
Penertiban berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Semitau memastikan akan mengambil tindakan tegas jika aktivitas PETI kembali ditemukan di wilayah hukumnya.*
