BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir membongkar dan memusnahkan arena perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang disebut berkedok kegiatan adat.
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin memimpin langsung penertiban tersebut. Petugas mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.
Arena sabung ayam itu berada di kawasan hutan, sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan.
Baca Juga : Operasi Balap Liar Singkawang, 22 Motor Diamankan Polisi
Setibanya di lokasi, petugas membongkar seluruh fasilitas gelanggang atau kelang. Fasilitas tersebut kemudian dibakar di tempat untuk memastikan arena tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana perjudian.
Polsek Silat Hilir sebelumnya juga pernah menindak lokasi yang sama pada 29 April 2026.
Penindakan kembali dilakukan setelah aktivitas perjudian di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung dan meresahkan masyarakat.
Langkah kepolisian mendapat dukungan dari tokoh adat setempat, Temenggung Suku Seberuang Ensilat Petrus Santori.
Baca Juga : Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Polri akan terus menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Apapun bentuk dan kedoknya, apabila digunakan sebagai sarana perjudian, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amarullah.
Seluruh rangkaian penindakan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.*
