BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Kabupaten Kubu Raya akhirnya terbongkar. Ahin (45), terduga pelaku pencurian sepeda motor dan aki mobil, kini berakhir di tangan polisi setelah ditangkap di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Ahin diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah keberadaannya berhasil dilacak petugas.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Aiptu Ade, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga : Honda Scoopy Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Hoky Land Residence, Jalan Nurul Huda Aliamin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di Kabupaten Ketapang. Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong itu kemudian diduga dimanfaatkan Ahin, yang tinggal di sekitar lokasi, untuk melancarkan aksinya.
Aksi pencurian tersebut sempat diketahui seorang warga. Warga itu melihat Ahin membawa sepeda motor milik korban dan kemudian menghubungi pemilik rumah untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
Korban selanjutnya meminta keluarganya memeriksa kondisi rumah. Setelah dipastikan sepeda motor dan aki mobil telah hilang, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Kubu Raya.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru serta satu buah aki mobil.
Baca Juga : Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi keberadaan Ahin di wilayah Pontianak Timur.
Petugas gabungan kemudian bergerak dan mengamankan Ahin di kawasan Kampung Beting. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, Ahin mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di rumah kosong tersebut. Namun, kepolisian masih mendalami kasus ini dan mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Aiptu Ade.
Saat ini, Ahin ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*
