BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika lintas negara. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan upaya tersebut dengan menyita 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Pos Guntembawang saat berpatroli di jalur tidak resmi di Dusun Guntembawang, Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kamis (22/10/2026) malam.
Saat hendak dihadang petugas, empat orang tak dikenal (OTK) yang diduga membawa narkotika melarikan diri ke dalam hutan. Mereka meninggalkan seluruh barang bukti di lokasi kejadian.
Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap
Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari peningkatan intensitas patroli dan kewaspadaan personel di sejumlah titik rawan perbatasan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan sindikat narkotika.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satgas Pamtas untuk menjalani pemeriksaan medis-laboratoris serta penanganan hukum lebih lanjut bersama instansi terkait.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Letkol Arm Hanafi Solaeman, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AD menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah perbatasan.
Ia menegaskan, patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan terus diperkuat guna mencegah penyelundupan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika. Seluruh personel harus senantiasa waspada, mengutamakan faktor keamanan, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hanafi.
Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk
Hanafi menambahkan, Satgas Pamtas akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi perbatasan lainnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Upaya pencegahan dan penindakan di kawasan perbatasan akan terus dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal lintas negara sekaligus melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika.*
