BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas di lima bandara internasional Indonesia sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Yogyakarta International Airport (YIA), Juanda, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
Dalam sejumlah kasus tersebut, petugas menemukan emas dalam bentuk serbuk, padatan, hingga batangan. Para pembawa emas diduga menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan kepabeanan, termasuk menyembunyikan barang pada tubuh dan pakaian.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas dengan total berat berdasarkan rincian kasus mencapai 13,61 kilogram. Nilai emas dalam ketiga kasus tersebut sekitar Rp34,08 miliar berdasarkan penjumlahan nilai setiap penindakan.
Kasus pertama terungkap pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang ke Bangkok.
Ketiganya kedapatan membawa sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar. Emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping dan dimasukkan ke dalam dubur.
Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang akan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar. Kapsul tersebut disembunyikan pada tubuh, termasuk dengan cara memasukkannya ke dalam alat kelamin.
Sehari kemudian, Jumat (23/10/2026), petugas kembali menggagalkan ekspor ilegal emas di Terminal 3. Seorang warga negara India berinisial YL yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam dubur.
Ketiga kasus di Soekarno-Hatta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, sembilan warga negara asing, terdiri atas tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan Korwas PPNS PMJ dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga : Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, Sita Hampir 1,2 Ton Narkotika
Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (18/10/2026). Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar Rp9,39 miliar.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.
Masing-masing penumpang membawa 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada tubuh atau pakaian dalam. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran ke luar daerah pabean.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Bea Cukai.
Selain di Soekarno-Hatta dan YIA, Bea Cukai juga menggagalkan upaya pengeluaran emas secara ilegal di tiga bandara lainnya, yakni Juanda, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
Di Bandara Juanda, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang membawa 1,15 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp2,93 miliar. Emas tersebut disembunyikan pada tubuh.
Sementara itu, di Bandara Kertajati, Majalengka, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan yang diperkirakan bernilai Rp11,64 miliar. Emas tersebut ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa seorang kurir asal Malaysia.
Baca Juga : Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla
Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam dua operasi, petugas mengamankan lima warga negara Tiongkok yang membawa total 1,58 kilogram emas setengah jadi. Emas tersebut dikenakan menyerupai perhiasan biasa dan tidak disertai dokumen asal barang.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita pemerintah, khususnya dalam menjaga kekayaan negara.
“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Priyono di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap barang yang dibawa penumpang ke luar negeri untuk mencegah pelanggaran kepabeanan dan ekspor ilegal.*
