DLH Pontianak Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional

Kepala DLH Pontianak Syarif Usmulyono menunjukkan hasil olahan sampah plastik jadi bahan bakar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik jenis kresek menjadi bahan bakar alternatif ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan teknologi pirolisis dan destilasi, sampah plastik dapat diubah menjadi minyak bakar yang berpotensi sebagai sumber energi baru.

Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa proses pengolahan dimulai dari pemilahan sampah plastik. Jika sampah sudah terpilah, tidak perlu dilakukan pencucian. Namun jika bercampur, sampah plastik harus dicuci dan dijemur terlebih dahulu sebelum diproses.

“Proses pirolisis mampu menghasilkan minyak dengan perbandingan satu kilogram sampah plastik menjadi satu liter minyak. Hasilnya saat ini digunakan untuk kendaraan operasional DLH, seperti motor roda tiga (tosa),” ungkap Usmulyono.

Baca Juga : Sampah Kota Pontianak 411 Ton Perhari, Pemkot Ubah TPA Batu Layang Jadi Pusat Daur Ulang Terpadu

Produksi Minyak Bakar dari Sampah Plastik

DLH Pontianak saat ini mampu memproduksi 100 liter minyak bakar sekali produksi, dengan frekuensi tiga kali dalam sepekan. Artinya, setiap minggu DLH menghasilkan sekitar 300 liter minyak bakar.

Produk yang dihasilkan pun bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari menyerupai bensin, solar, hingga minyak tanah.

“Ada tiga jenis bahan bakar yang bisa diperoleh dari sampah plastik kresek ini, tinggal disesuaikan suhunya saat proses,” jelasnya.

Potensi Pengembangan dan Skema Tukar Sampah

Dengan volume sampah plastik di Pontianak mencapai 9 ton per hari, potensi pengembangan inovasi ini dinilai cukup besar. DLH bahkan merancang skema penukaran sampah plastik dengan minyak bakar sebagai insentif bagi masyarakat.

“Kalau masyarakat mengantar sampah plastik terpilah, akan kami tukar dengan minyak, bisa berupa solar atau bensin sesuai kebutuhan,” kata Usmulyono.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa produk tersebut dikategorikan sebagai minyak bakar, bukan bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau BBM itu kewenangan Pertamina dan harus melalui uji laboratorium. Sedangkan minyak bakar bisa diperjualbelikan secara bebas,” pungkasnya. (ndo)

 

Sumber : Prokopim

Budayakan Gotong Royong, Pemkot Pontianak Gelar Aksi Bersih Lingkungan Serentak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Aksi gotong royong serentak membersihkan lingkungan di enam kecamatan.

Festival Mattompang Perkaya Khazanah Budaya Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Festival Mattompang menjadi salah...

Festival Mattompang di Taman Alun Kapuas Pontianak dengan ritual budaya Bugis.

Wali Kota Edi ajak Pemuda Pancasila Kolaborasi Bangun Pontianak

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan ucapan selamat kepada pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak periode 2026-2027 yang baru dilantik.

Dorong PRP Jadi Event Tetap Hari Jadi Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak,...

Satarudin saat menghadiri dan meninjau kegiatan Pekan Raya Pontianak (PRP) di Rumah Radakng.

Wali Kota Edi Minta Jemaah Calon Haji Jaga Nama Baik Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Edi Rusdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pesan kepada jemaah calon haji Kota Pontianak pada Istigasah Akbar di Masjid Raya Mujahidin.

MTQ ke-34 Pontianak Timur Dibuka, Wawako Tekankan Generasi Cerdas dan Berkarakter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka MTQ ke-34 Tingkat Kecamatan Pontianak Timur.

berita terkini