Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA– Polres Kubu Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial MI (28), warga Sungai Ambawang. Aksi bejat pelaku berawal dari dendam terhadap mantan pacarnya, namun tragisnya, pelampiasan itu justru salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak mengungkapkan, korban seorang perempuan, menjadi target lantaran penampilannya disebut mirip dengan mantan kekasih pelaku. Insiden itu terjadi di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Pelaku awalnya mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu menuju Parit Pangeran. Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, korban ditabrak hingga terjatuh. Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban,” ujar Nunut Rivaldo dalam konfrensi pers.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menampar, menginjak kepala, serta memukul bagian tubuh korban. Bahkan, korban juga mengalami pelecehan saat pelaku meremas payudaranya.

“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Warga yang melihat aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur ke Gang Parit Suka Maju. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian,” jelas Nunut Rivaldo.

Baca Juga : Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

Dalam pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah sasaran. Niat awalnya memang melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya, namun emosinya terlanjur meluap ketika melihat korban yang dianggap mirip dari belakang.

“Pelaku mengira korban itu mantan pacarnya karena postur tubuh dan motornya mirip. MI yang sudah emosi, ternyata salah orang,” kata Nunut Rivaldo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna silver dan satu helai baju koko warna silver. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menegaskan, Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Aksi pelaku ini jelas mencederai rasa aman masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku bisa segera diamankan,”tegas Nunut Rivaldo. (ndo)

Polsek Tayan Hilir Bongkar Sabu di Kos dan Rumah Walet

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Komitmen Polsek Tayan Hilir...

Petugas Polsek Tayan Hilir menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan di Sanggau.

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba...

Barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan narkoba di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 17 Kg di Kemayoran, Empat Orang Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 17 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus di Kemayoran, Jakarta Pusat

Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse...

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen Polsek Tumbang Titi,...

Polsek Tumbang Titi menunjukkan barang bukti 83 paket sabu hasil penangkapan dua terduga pengedar di Desa Piansak, Ketapang.

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

BERIKABARNEWS l ACEH TIMUR – Komitmen pemerintah dalam...

Petugas Bea Cukai dan BNN menunjukkan barang bukti 100 kilogram sabu hasil pengungkapan di Aceh Timur.

berita terkini