Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin saat konferensi pers ungkap kasus narkoba. (instagram.com/polres.indramayu)

BERIKABARNEWS l INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, sebanyak 18 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, menyatakan bahwa dari 18 kasus tersebut, 21 tersangka telah diamankan.

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang. Terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika (sabu dan tembakau sintetis) dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu (OKT),” ujar Kompol Tahir yang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Disita

Berbagai jenis barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, menunjukkan luasnya peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Barang bukti tersebut meliputi:

Narkotika:

  • Sabu: 101,42 gram
  • Tembakau sintetis: 3,75 gram
  • Cairan sintetis: 128,75 gram

Obat Keras Tertentu (OKT):

Total 7.411 butir, terdiri atas:

  • 5.533 butir Tramadol
  • 1.136 butir Hexymer
  • 642 butir Dextro
  • 10 butir Trihex

Psikotropika:

  • 90 butir Alprazolam

Barang Bukti Lain:

  • 19 unit telepon seluler
  • Uang tunai Rp752.000
  • 7 timbangan digital

Dari total 21 tersangka, 18 orang telah dititipkan ke Lapas Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap

Modus Operandi Beragam di 10 Kecamatan

Para tersangka diamankan dari sepuluh kecamatan berbeda, termasuk wilayah rawan seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis.

Modus operandi yang digunakan cukup bervariasi, antara lain:

  1. Transaksi daring (online)
  2. Penjualan langsung ke konsumen
  3. Penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi
  4. Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Kasus narkotika:

Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kasus obat keras tertentu (OKT):

Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Satu tersangka pengguna narkotika akan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rekomendasi rehabilitasi sesuai Peraturan Polri.

Polres Indramayu Tegas Perangi Narkoba

Kompol Tahir menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas jaringan pengedar narkoba secara konsisten, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan WhatsApp 081999700110 atau call center 110. *

 

 

Mediahub.Polri

Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib

BERIKABARNEWS l LANDAK – Warga Desa Angkanyar, Kecamatan...

Proses evakuasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan tewas terikat di Landak, Sabtu (8/8/2026).

Polresta Pontianak Sita 551 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap dugaan...

Polresta Pontianak mengamankan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling dalam pengungkapan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

berita terkini