BERIKABARNEWS l INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, sebanyak 18 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap.
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, menyatakan bahwa dari 18 kasus tersebut, 21 tersangka telah diamankan.
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang. Terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika (sabu dan tembakau sintetis) dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu (OKT),” ujar Kompol Tahir yang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Disita
Berbagai jenis barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, menunjukkan luasnya peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Barang bukti tersebut meliputi:
Narkotika:
- Sabu: 101,42 gram
- Tembakau sintetis: 3,75 gram
- Cairan sintetis: 128,75 gram
Obat Keras Tertentu (OKT):
Total 7.411 butir, terdiri atas:
- 5.533 butir Tramadol
- 1.136 butir Hexymer
- 642 butir Dextro
- 10 butir Trihex
Psikotropika:
- 90 butir Alprazolam
Barang Bukti Lain:
- 19 unit telepon seluler
- Uang tunai Rp752.000
- 7 timbangan digital
Dari total 21 tersangka, 18 orang telah dititipkan ke Lapas Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap
Modus Operandi Beragam di 10 Kecamatan
Para tersangka diamankan dari sepuluh kecamatan berbeda, termasuk wilayah rawan seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis.
Modus operandi yang digunakan cukup bervariasi, antara lain:
- Transaksi daring (online)
- Penjualan langsung ke konsumen
- Penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi
- Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Kasus narkotika:
Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Kasus obat keras tertentu (OKT):
Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Satu tersangka pengguna narkotika akan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rekomendasi rehabilitasi sesuai Peraturan Polri.
Polres Indramayu Tegas Perangi Narkoba
Kompol Tahir menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas jaringan pengedar narkoba secara konsisten, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan WhatsApp 081999700110 atau call center 110. *
Mediahub.Polri