Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Langgar UU Perbankan

Menkeu Purbaya menegaskan penempatan dana Rp 200 triliun di bank Himbara tidak melanggar UU. (instagram.com/purbaya.yudhisadewaa)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras tudingan bahwa pengalihan dana Pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Deposito on Call di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut murni bersifat teknis untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu hanya cash management saja, seharusnya tidak ada masalah. Sebelum dipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum karena pendanaannya urgent,” tegas Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sudah pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2008, 2009, dan 2021.

Penyaluran Kredit Bank Himbara Tunjukkan Hasil Positif

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun ini terbukti efektif. Realisasi penyaluran kredit dari bank-bank penerima meningkat signifikan dan menunjukkan tingginya permintaan kredit dari masyarakat.

“Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan ada beberapa yang minta tambahan lagi,” katanya.

Berikut data realisasi penyaluran kredit oleh bank penerima:

BTN: 90% dari Rp 25 triliun (tercepat)

Mandiri: 74% dari Rp 55 triliun

BRI: 62% dari Rp 55 triliun

BSI: 55% dari Rp 25 triliun

BNI: 50% dari Rp 55 triliun

Baca Juga : Akses Keuangan Kunci Stabilitas, Airlangga Minta TPAKD Percepat Literasi Menuju Indonesia Emas 2045

Pengamat: Kebijakan Ini Legal dan Bersifat Teknis

Pengamat ekonomi Universitas Surabaya, Wibisono, menilai keberhasilan penyaluran kredit menunjukkan strategi pemerintah berjalan efektif.

Menurutnya, penempatan dana di Himbara bukan pelanggaran hukum karena hanya bersifat teknis untuk menjaga arus kas negara dan mempercepat perputaran ekonomi.

“Penempatannya tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan pada 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelas Wibisono.

Sementara itu, peneliti dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, menambahkan bahwa pemerintah pasti telah melakukan kajian hukum sebelum menerapkan kebijakan ini.

Dengan penegasan pemerintah dan dukungan para pengamat, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himbara dinilai sah secara hukum serta efektif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. *

 

 

InfoPublik.id

Jutaan UMKM Terbebani Kredit Macet, Pemerintah dan DPR Siapkan Solusi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Jutaan pelaku Usaha Mikro,...

Pelaku UMKM melakukan aktivitas usaha di tengah upaya pemerintah dan DPR menyiapkan solusi kredit macet UMKM melalui revisi UU P2SK.

Kebijakan BI Rate dan SRBI Dikritik, Dinilai Hanya Taktik Tahan Arus Modal

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI)...

Kebijakan Bank Indonesia melalui BI Rate dan SRBI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar.

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah mulai menyusun arah...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan KEM PPKF 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Pasar Keuangan Indonesia Menghijau, IHSG Melonjak 7,57 Persen

BERIKABARNEWS l – Pasar keuangan Indonesia ditutup menguat...

Ilustrasi - Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia saat IHSG dan rupiah mengalami penguatan.

Menkeu Purbaya Jawab Keraguan soal Kondisi Keuangan Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2026 di Jakarta.

Eksportir Wajib Simpan Dolar di Bank Dalam Negeri

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait aturan baru DHE SDA yang mewajibkan eksportir menyimpan dolar di bank dalam negeri.

berita terkini