Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Langgar UU Perbankan

Menkeu Purbaya menegaskan penempatan dana Rp 200 triliun di bank Himbara tidak melanggar UU. (instagram.com/purbaya.yudhisadewaa)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras tudingan bahwa pengalihan dana Pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Deposito on Call di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurutnya, kebijakan tersebut murni bersifat teknis untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu hanya cash management saja, seharusnya tidak ada masalah. Sebelum dipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum karena pendanaannya urgent,” tegas Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sudah pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2008, 2009, dan 2021.

Penyaluran Kredit Bank Himbara Tunjukkan Hasil Positif

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun ini terbukti efektif. Realisasi penyaluran kredit dari bank-bank penerima meningkat signifikan dan menunjukkan tingginya permintaan kredit dari masyarakat.

“Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan ada beberapa yang minta tambahan lagi,” katanya.

Berikut data realisasi penyaluran kredit oleh bank penerima:

BTN: 90% dari Rp 25 triliun (tercepat)

Mandiri: 74% dari Rp 55 triliun

BRI: 62% dari Rp 55 triliun

BSI: 55% dari Rp 25 triliun

BNI: 50% dari Rp 55 triliun

Baca Juga : Akses Keuangan Kunci Stabilitas, Airlangga Minta TPAKD Percepat Literasi Menuju Indonesia Emas 2045

Pengamat: Kebijakan Ini Legal dan Bersifat Teknis

Pengamat ekonomi Universitas Surabaya, Wibisono, menilai keberhasilan penyaluran kredit menunjukkan strategi pemerintah berjalan efektif.

Menurutnya, penempatan dana di Himbara bukan pelanggaran hukum karena hanya bersifat teknis untuk menjaga arus kas negara dan mempercepat perputaran ekonomi.

“Penempatannya tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan pada 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelas Wibisono.

Sementara itu, peneliti dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, menambahkan bahwa pemerintah pasti telah melakukan kajian hukum sebelum menerapkan kebijakan ini.

Dengan penegasan pemerintah dan dukungan para pengamat, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himbara dinilai sah secara hukum serta efektif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. *

 

 

InfoPublik.id

Rupiah Dekati Rp17.000 per Dolar, Ekonom: Bukan Karena Ekonomi RI Melemah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pergerakan nilai tukar rupiah...

Ilustrasi - nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mendekati Rp17.000 di tengah gejolak pasar keuangan global.

Menkeu: Fondasi Ekonomi Kuat Jadi Kunci Stabilitas Rupiah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan mengenai stabilitas nilai tukar rupiah.

AS Kenakan Bea Masuk Panel Surya, Indonesia Terdampak Tarif 104 Persen

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen...

Ilustrasi panel surya impor yang terdampak kebijakan bea masuk Amerika Serikat.

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Ekonomi 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menghadapi dinamika ekonomi global...

Rapat koordinasi Kemenkeu dan Bank Indonesia jaga stabilitas ekonomi 2026,

Indonesia–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk Unggulan

BERIKABARNEWS l WASHINGTON DC – Pemerintah Indonesia dan...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade di Washington DC.

Ekspor Tekstil Indonesia Kini Bebas Tarif ke AS

BERIKABARNEWS l WASHINGTON DC – Kesepakatan dagang terbaru...

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian tarif perdagangan RI–AS

berita terkini