Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar ibu kandung korban. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Senin malam (1/12/2025). Ia menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” jelas Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Tim medis berupaya maksimal menyelamatkan nyawa korban, namun MEA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tragis tersebut, ibu kandung korban berinisial CD melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, ia mengakui tindak kekerasan tersebut.

“Saya kesal karena anaknya sering menangis dan rewel. Kesal juga karena ibunya tidak memperdulikan anaknya,” ujar pelaku kepada penyidik.

Diketahui, pelaku telah tinggal bersama ibu korban di lokasi kost tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. (ndo)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini