Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar ibu kandung korban. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Senin malam (1/12/2025). Ia menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” jelas Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Tim medis berupaya maksimal menyelamatkan nyawa korban, namun MEA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tragis tersebut, ibu kandung korban berinisial CD melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, ia mengakui tindak kekerasan tersebut.

“Saya kesal karena anaknya sering menangis dan rewel. Kesal juga karena ibunya tidak memperdulikan anaknya,” ujar pelaku kepada penyidik.

Diketahui, pelaku telah tinggal bersama ibu korban di lokasi kost tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. (ndo)

Pengamen di Sumedang Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap pengamen berinisial WAH yang ternyata berperan sebagai kurir dan pengedar sabu. (unsplash.com/@cd163601)

Terungkap Alasan Pelaku Buang Jasad Alvaro di Tenjo

JAKARTA – Penyidikan kasus pembunuhan anak berusia enam...

Ilustrasi - Polisi ungkap alasan pelaku membuang jasad Alvaro di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo Bogor. (unsplash.com/@daniel_von_appen)

Bareskrim Polri Bongkar 194 Ribu Ekstasi dari Kecelakaan di Tol Lampung, Residivis Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba...

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 194 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan kasus Tol Lampung. (dok. Humas Polri)

Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Alvaro, Polisi Ungkap Motif Dendam

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus kematian tragis Alvaro...

Ilustrasi - Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho

Pengembangan Kasus Korupsi PUPR OKU: KPK Tahan Empat Tersangka Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK mengumumkan penahanan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PUPR OKU. (Dok KPK)

Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal...

Petugas Satreskrim Polres Kubu Raya saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sungai Raya.

berita terkini