Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Masuki Babak Baru, Pemilik Resmi Ditahan Polisi

Pemilik WO Ayu Puspita saat dibawa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan wedding organizer. (instagram.com/ayupuspitadinanti)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service kini memasuki fase baru. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari ratusan pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.

WO yang beroperasi di bawah badan hukum PT Ayu Puspita Sejahtera itu diduga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban melaporkan bahwa resepsi pernikahan mereka berakhir kacau, dengan beberapa tidak mendapatkan layanan penting seperti katering dan fasilitas lain yang telah dijanjikan dalam paket.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antara mereka, yaitu Ayu Puspita dan seorang berinisial D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya sedang diproses oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara. Proses penanganan terhadap ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan Wasidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

Sebelum tersandung kasus hukum, By Ayu Puspita Wedding Service dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap atau all-in yang mencakup venue, dekorasi, katering, rias pengantin, busana, dokumentasi, hingga hiburan.

Akun Instagram perusahaan tersebut bahkan memiliki puluhan ribu pengikut, yang diduga ikut meningkatkan kepercayaan calon pengantin sebelum kasus ini mencuat.

Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. *

 

Sumber :

Tribratanews.polri

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

berita terkini