Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Masuki Babak Baru, Pemilik Resmi Ditahan Polisi

Pemilik WO Ayu Puspita saat dibawa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan wedding organizer. (instagram.com/ayupuspitadinanti)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service kini memasuki fase baru. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari ratusan pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.

WO yang beroperasi di bawah badan hukum PT Ayu Puspita Sejahtera itu diduga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban melaporkan bahwa resepsi pernikahan mereka berakhir kacau, dengan beberapa tidak mendapatkan layanan penting seperti katering dan fasilitas lain yang telah dijanjikan dalam paket.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antara mereka, yaitu Ayu Puspita dan seorang berinisial D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya sedang diproses oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara. Proses penanganan terhadap ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan Wasidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

Sebelum tersandung kasus hukum, By Ayu Puspita Wedding Service dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap atau all-in yang mencakup venue, dekorasi, katering, rias pengantin, busana, dokumentasi, hingga hiburan.

Akun Instagram perusahaan tersebut bahkan memiliki puluhan ribu pengikut, yang diduga ikut meningkatkan kepercayaan calon pengantin sebelum kasus ini mencuat.

Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. *

 

Sumber :

Tribratanews.polri

Polsek Tayan Hilir Bongkar Sabu di Kos dan Rumah Walet

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Komitmen Polsek Tayan Hilir...

Petugas Polsek Tayan Hilir menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan di Sanggau.

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l TANGERANG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba...

Barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan narkoba di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 17 Kg di Kemayoran, Empat Orang Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 17 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus di Kemayoran, Jakarta Pusat

Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse...

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen Polsek Tumbang Titi,...

Polsek Tumbang Titi menunjukkan barang bukti 83 paket sabu hasil penangkapan dua terduga pengedar di Desa Piansak, Ketapang.

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

BERIKABARNEWS l ACEH TIMUR – Komitmen pemerintah dalam...

Petugas Bea Cukai dan BNN menunjukkan barang bukti 100 kilogram sabu hasil pengungkapan di Aceh Timur.

berita terkini