Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar dan Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Kebijakan larangan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. (unsplash.com/@aldrinrachmanpradana)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilarang mengimpor solar dan diwajibkan menyerap pasokan produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

“Penghentian impor ini termasuk untuk SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Laode.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mewujudkan kemandirian energi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mampu menghentikan impor solar berkat beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026. Program ini mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dalam solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Dengan kombinasi kapasitas kilang Balikpapan dan penerapan B50, pasokan solar domestik diproyeksikan mencukupi kebutuhan nasional, termasuk untuk operasional SPBU swasta.

Baca Juga : Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online, Transaksi dan Pemain Anjlok di 2025

Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang Indonesia menjadi eksportir solar. Namun demikian, peningkatan standar kualitas produk menjadi syarat utama.

Saat ini, solar CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur yang relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.

“Solar dengan spesifikasi lebih tinggi seperti CN 51 lebih berpeluang diekspor. Jika kualitas kilang meningkat ke standar internasional, daya saing kita akan semakin kuat,” jelas Laode.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah...

Ilustrasi pemblokiran Grok AI oleh pemerintah untuk mencegah pelecehan digital berbasis deepfake.

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi Katalis

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Penahanan eks Direktur Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan katalis. (Dok. MI)

Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial...

Ilustrasi ancaman manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan terhadap keamanan digital.

Materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polisi Angkat Bicara

BERIKABARNEWS l – Polda Metro Jaya angkat bicara...

Materi stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi dan tengah diselidiki Polda Metro Jaya. (instagram.com/farid_efte)

Kecelakaan Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Dijerat Pasal 359

BERIKABARNEWS l – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa...

Polres Manggarai Barat menetapkan nakhoda dan ABK sebagai tersangka kecelakaan maut KLM Putri Sakinah di perairan Komodo. (Humas Polda NTT)

Kemlu RI Tegaskan Keamanan Aset Pertamina di Venezuela

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu)...

Ilustrasi - Aset Pertamina di Venezuela tetap aman dan beroperasi normal pasca serangan militer Amerika Serikat. (Dok: Pertamina Hulu Energi)

berita terkini