Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar dan Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Kebijakan larangan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. (unsplash.com/@aldrinrachmanpradana)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilarang mengimpor solar dan diwajibkan menyerap pasokan produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

“Penghentian impor ini termasuk untuk SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Laode.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mewujudkan kemandirian energi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mampu menghentikan impor solar berkat beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026. Program ini mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dalam solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Dengan kombinasi kapasitas kilang Balikpapan dan penerapan B50, pasokan solar domestik diproyeksikan mencukupi kebutuhan nasional, termasuk untuk operasional SPBU swasta.

Baca Juga : Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online, Transaksi dan Pemain Anjlok di 2025

Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang Indonesia menjadi eksportir solar. Namun demikian, peningkatan standar kualitas produk menjadi syarat utama.

Saat ini, solar CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur yang relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.

“Solar dengan spesifikasi lebih tinggi seperti CN 51 lebih berpeluang diekspor. Jika kualitas kilang meningkat ke standar internasional, daya saing kita akan semakin kuat,” jelas Laode.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum resmi digantikan oleh Nanik S Deyang.

Mulai Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen

BERIKABARNEWS l – PT Pertamina Patra Niaga resmi...

Pengisian avtur pada pesawat di bandara setelah Pertamina menurunkan harga avtur mulai Juni 2026.

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Erick Thohir Sebut Industri Olahraga Naik Level

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Indonesia...

Timnas Indonesia tampil di gim sepak bola EA Sports FC sebagai bagian perkembangan industri olahraga digital Indonesia.

Mulai Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition melalui pemindaian wajah.

Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Menteri Luar Negeri Republik...

Menlu RI Sugiono menyambut kepulangan sembilan relawan Indonesia usai dibebaskan dari penahanan Israel di Bandara Soekarno-Hatta.

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

berita terkini