Abai Bayar Pajak, Billboard Vivo dan Sosro Dibongkar Pemkot

Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Dalam penertiban yang dilakukan Tim Penertiban Pajak Daerah pada Kamis (25/6/2026), dua papan reklame milik merek ternama, yakni Vivo dan Teh Botol Sosro, turut dibongkar karena menunggak pajak.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami telah menjalankan seluruh mekanisme, mulai dari surat peringatan. Pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan menerima penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini kewajiban pajak belum diselesaikan, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Sektor Perizinan

Selain membongkar billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame lain yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pemasangan stiker tersebut bertujuan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa media reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Ruli menegaskan, langkah penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan upaya mendorong kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.

Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenakan sanksi tambahan maupun penertiban lanjutan.

“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tambahnya.

Pajak Reklame Jadi Sumber PAD

Secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Menurut Edi, Pemkot Pontianak selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

“Kami memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga : Wako Edi Sampaikan Tantangan Pemkot kepada Ketua Komisi II DPR RI

Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan kota.

Dana dari pajak tersebut nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan,” jelasnya.

Pemkot Pontianak memastikan pengawasan terhadap penyelenggara reklame akan terus dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih.

Seluruh pelaku usaha diimbau mematuhi aturan perizinan dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar tercipta keadilan bagi semua pihak.

“Kami tidak ingin melakukan pembongkaran. Namun kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” pungkas Edi.*

Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi Mulai 1 Oktober

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan stakeholder terkait menyosialisasikan edaran Ketentuan Pembelian BBM Solar Bersubsidi di Kota Pontianak di SPBU Gertak 1, Selasa (29/6/2026) sore.

Guiding Block di Kantor Terpadu Sutoyo Mulai Dikerjakan, Mock-up Jadi Panduan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemasangan guiding block atau...

Pengerjaan guiding block sebagai jalur pemandu bagi penyandang disabilitas di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak.

Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan Terdekat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan ketika Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).

Bahasan: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta Sosialisasi P4GN di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).

Kemarau Panjang Picu Beragam Dampak, Pemkot Pontianak Perkuat Respons

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kemarau panjang yang melanda...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat koordinasi jajaran Pemkot Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/9/2026).

Mulai 28 September 2026, Sekolah di Pontianak Kembali Tatap Muka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekolah jenjang SD, SMP,...

Ilustrasi - Pembelajaran tatap muka di sekolah Kota Pontianak mulai 28 September 2026.

berita terkini