BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Dalam penertiban yang dilakukan Tim Penertiban Pajak Daerah pada Kamis (25/6/2026), dua papan reklame milik merek ternama, yakni Vivo dan Teh Botol Sosro, turut dibongkar karena menunggak pajak.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur administratif dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami telah menjalankan seluruh mekanisme, mulai dari surat peringatan. Pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan menerima penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini kewajiban pajak belum diselesaikan, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Sektor Perizinan
Selain membongkar billboard, Bapenda juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame lain yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pemasangan stiker tersebut bertujuan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik reklame sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa media reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ruli menegaskan, langkah penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan upaya mendorong kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.
Ia berharap para wajib pajak segera melunasi tunggakannya agar tidak dikenakan sanksi tambahan maupun penertiban lanjutan.
“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tambahnya.
Pajak Reklame Jadi Sumber PAD
Secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
“Kami memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga : Wako Edi Sampaikan Tantangan Pemkot kepada Ketua Komisi II DPR RI
Edi menjelaskan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan kota.
Dana dari pajak tersebut nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan,” jelasnya.
Pemkot Pontianak memastikan pengawasan terhadap penyelenggara reklame akan terus dilakukan secara berkala tanpa tebang pilih.
Seluruh pelaku usaha diimbau mematuhi aturan perizinan dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar tercipta keadilan bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin melakukan pembongkaran. Namun kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” pungkas Edi.*
