BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan aparat kepolisian dengan menyasar aliran dana hasil kejahatan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber resmi menyerahkan aset sitaan senilai Rp58.183.165.803 kepada negara.
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara perjudian online yang telah diproses secara hukum. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan penyerahan dana tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami merilis eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. Ini merupakan implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari perkara TPPU dan tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Kamis (4/3/2026).
Menurut Himawan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang sebelumnya berasal dari aktivitas ilegal perjudian daring. Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga fokus memutus aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan judi online.
Keberhasilan penyitaan aset tersebut juga tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut sebelumnya memberikan Laporan Hasil Analisis terkait transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian online.
Baca Juga : Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar
Dari hasil analisis tersebut, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses hukum yang berujung pada penyitaan aset.
Seluruh objek eksekusi yang telah dirampas kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan resmi negara.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya memburu pelaku judi online, tetapi juga merampas seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.*
Sumber :
TBNews
