BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) membongkar dugaan skema korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menetapkan SDT selaku komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta.
SDT disebut diamankan bersama sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa perkara ini berawal saat SDT mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016.
Namun dalam perkembangannya, PT QSS diduga melakukan manipulasi perizinan hingga berhasil memperoleh IUP operasi produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare pada 2018 tanpa melalui prosedur yang sah dan uji tuntas yang benar.
Padahal, hasil evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar menyebutkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin operasi produksi.
Baca Juga : Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara
Setelah izin diperoleh, PT QSS justru diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi resmi. Kegiatan pertambangan disebut dilakukan di lokasi lain di luar peta izin yang ditetapkan negara.
Hasil tambang bauksit tersebut kemudian diduga dijual dan diekspor ke luar negeri dalam periode 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen resmi perusahaan, sehingga seolah-olah aktivitas tersebut berjalan legal.
Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara yang membantu memuluskan penerbitan dokumen ekspor, meski PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi syarat utama ekspor komoditas tambang.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan saksi serta menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik dengan izin pengadilan. Tim JAM PIDSUS juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak.
Baca Juga : 9 Relawan WNI Global Sumud Flotilla Dibebaskan
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam tata kelola tambang tersebut.
Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan skema korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.*
Sumber :
Kejagung
