BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Pemberhentian Listyo dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo mengatakan penunjukan itu dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas,” jelasnya.
Baca Juga : Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tindakan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, hingga dugaan penghapusan bukti elektronik dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Nomor telepon sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha, diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi.
Penyidik juga menduga terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Baca Juga : Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak
Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan di Indonesia telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan yang dilakukan tanpa prosedur resmi, terlebih menyangkut informasi sensitif negara, dinilai sangat mengkhawatirkan.
Ia bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegasnya.
Istana menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Presiden meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
Di sisi lain, pemerintah memastikan penanganan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan publik. Prasetyo menegaskan pelayanan institusi Kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak berkurang.**
