BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus tak lazim berhasil digagalkan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu lalu.
Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan kristal haram seberat 610 gram di lokasi yang sangat tidak terduga “di dalam lima lapis celana dalam yang ia kenakan”.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat
Aksi nekat FH terendus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio.
KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di terminal keberangkatan. Saat FH melintas, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan secara intensif.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Modus Tak Lazim untuk Mengelabui Petugas
Modus yang digunakan FH terbilang nekat. Dengan menggunakan lima lapis celana dalam sekaligus, ia berharap gundukan enam paket sabu tersebut tidak terdeteksi oleh pemeriksaan manual maupun pengamatan visual petugas.
Namun, sinergi antara kepolisian dan pihak bandara terbukti lebih jeli. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, FH tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Baca Juga : Pria di Kapuas Hulu Ditangkap, Sabu 1,56 Gram Diamankan
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas antara Polri dan pemangku kepentingan di objek vital nasional seperti bandara. Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba memanfaatkan Kalimantan Barat sebagai jalur perlintasan narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Ade di hadapan awak media.
Saat ini, FH beserta barang bukti sabu seberat 610 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau aktor intelektual di balik penyelundupan lintas pulau ini. (ndo)
