Gugatan Febyan Putra Kalbar Tentang Hak Atas Pemberian Tanah IKN Dikabulkan

Stevanus Febyan Babaro, Kepala LI BAPAN Kalbar dan tokoh muda Dayak, usai putusan MK terkait pembatalan Hak Atas Tanah IKN 180 tahun.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan tersebut diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat sekaligus tokoh muda Dayak yang aktif dalam advokasi hukum dan isu-isu masyarakat adat.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu menghasilkan putusan penting. MK menyatakan batalnya aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun kepada investor di kawasan IKN, karena dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusional bahwa negara memegang kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam.

Dengan dibatalkannya aturan tersebut, MK menegaskan bahwa seluruh pengaturan mengenai HAT di kawasan IKN kembali mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan batas maksimum 35 tahun sebagaimana berlaku secara nasional.

Putusan ini berangkat dari kekhawatiran pemohon bahwa pemberian HAT hingga 180 tahun berpotensi menciptakan ketimpangan penguasaan tanah, bertentangan dengan keadilan agraria, mengabaikan hak masyarakat lokal serta pemilik hak ulayat, dan dapat mengganggu kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mengembalikan pengelolaan tanah di IKN agar tetap adil, transparan, serta sejalan dengan amanat konstitusi.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa negara tetap memegang kendali penuh atas penguasaan tanah, termasuk di wilayah IKN. Skema HAT tidak boleh bersifat berlebihan atau melampaui ketentuan UUPA, sementara kebijakan terkait investasi harus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Keputusan MK ini akan berdampak pada penyesuaian ulang skema investasi dan perencanaan pemanfaatan tanah di kawasan IKN. Putusan tersebut menjadi pedoman baru bagi Otorita IKN, kementerian terkait, serta para pengembang yang selama ini terlibat dalam pembangunan ibu kota baru.

Baca Juga : Kunjungan Wamen HAM ke Kalbar Tegaskan Komitmen Penguatan Implementasi HAM

Stevanus Febyan Babaro menyambut putusan itu sebagai kemenangan masyarakat, terutama masyarakat Kalimantan.

“Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa kembali ke aturan UUPA memastikan negara tetap hadir dalam pengelolaan tanah di IKN.

“Pengaturan pertanahan harus sejalan dengan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi,” katanya.

Putusan MK atas perkara 185/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan agraria di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini wajib menyesuaikan kebijakan pertanahan sesuai arah baru yang telah diputuskan MK. (ndo)

Jembatan Perintis di Jagoi Babang Resmi Dibuka, Permudah Akses Warga Perbatasan

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Peresmian Jembatan Perintis di...

Peresmian Jembatan Perintis di Dusun Peleng, Jagoi Babang, Bengkayang oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia.

Buka Rakernas ARSADA ke-16, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Reformasi RS Daerah Harus Jadi Aksi Nyata

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Rakernas ARSADA ke-16 di Hotel Novotel Pontianak.

Tanjungpura Tenis Open Championship 2026 Jadi Ajang Cari Atlet Muda Berbakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tanjungpura Tenis Open Championship...

Pembukaan Tanjungpura Tenis Open Championship 2026 di Lapangan Tenis Palapa Pontianak.

Pemprov Kalbar Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor PPID 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Sekda Kalbar Harisson membuka Rakor PPID se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar.

Terima Baleg DPR RI, Ria Norsan Tekankan Pentingnya RUU Masyarakat Adat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Pemprov Kalbar Dukung PWI Cetak Jurnalis Profesional Lewat OKK Angkatan Ke-5

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Pembukaan OKK PWI Kalbar Angkatan Ke-5 di Politeknik Negeri Pontianak yang dihadiri pengurus PWI dan Pemprov Kalbar.

berita terkini