BERIKABARNEWS l MELAWI – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya di media sosial. Imbauan tersebut disampaikan menyusul viralnya isu teror ketuk pintu rumah warga di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, yang sempat memicu keresahan masyarakat.
Polda Kalbar memastikan kabar mengenai teror misterius tersebut merupakan hoaks. Polisi juga menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kepanikan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk memastikan fakta di lapangan, jajaran Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi pada Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa isu yang beredar di media sosial merupakan gabungan dari beberapa kejadian berbeda yang kemudian dipelintir menjadi cerita mistis.
Polisi menjelaskan, memang sempat terjadi kasus pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Ekomiati oleh orang tidak dikenal. Namun, kejadian tersebut dipastikan merupakan tindak pidana kriminal biasa dan tidak berkaitan dengan isu teror ketuk pintu yang ramai dibicarakan warga.
Baca Juga : Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Segedong Mempawah Dibekuk Polisi
Selain itu, seorang warga bernama Nur Anisa yang rumahnya disebut menjadi sasaran teror juga memberikan klarifikasi. Ia mengaku hanya mendengar suara benturan batu di bagian luar rumah, bukan suara ketukan misterius seperti yang beredar di media sosial.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi lain bernama Jefri. Ia membantah cerita viral yang menyebut dirinya melihat pria misterius berpakaian hitam sambil membawa senjata tajam. Polisi menilai narasi tersebut merupakan tambahan cerita yang dibesar-besarkan oleh oknum di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” agar tidak ikut memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Kalbar menegaskan bahwa isu teror sistematis mengetuk pintu rumah warga di Tanah Pinoh adalah hoaks. Tolong jalankan prinsip saring sebelum sharing secara ketat. Menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran dapat berimplikasi pada sanksi pidana UU ITE,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Curi Sawit, Pria di Kendawangan Ketapang Malah Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu
Polda Kalbar juga menyayangkan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan keresahan masyarakat demi menarik perhatian di media sosial tanpa memikirkan dampaknya terhadap kondisi di lapangan.
Setelah adanya klarifikasi resmi dari kepolisian, situasi di Kecamatan Tanah Pinoh dipastikan sudah kembali aman dan kondusif. Warga diimbau untuk tidak lagi terpancing isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Sebagai langkah menjaga keamanan lingkungan, masyarakat juga diajak mengaktifkan kembali kegiatan siskamling atau ronda malam.
Polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk gotong royong menjaga keamanan lingkungan dari potensi tindak kriminal nyata, bukan karena takut terhadap isu hoaks.
Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.*
