Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Masuki Babak Baru, Pemilik Resmi Ditahan Polisi

Pemilik WO Ayu Puspita saat dibawa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan wedding organizer. (instagram.com/ayupuspitadinanti)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service kini memasuki fase baru. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari ratusan pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.

WO yang beroperasi di bawah badan hukum PT Ayu Puspita Sejahtera itu diduga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban melaporkan bahwa resepsi pernikahan mereka berakhir kacau, dengan beberapa tidak mendapatkan layanan penting seperti katering dan fasilitas lain yang telah dijanjikan dalam paket.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antara mereka, yaitu Ayu Puspita dan seorang berinisial D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya sedang diproses oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara. Proses penanganan terhadap ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan Wasidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

Sebelum tersandung kasus hukum, By Ayu Puspita Wedding Service dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap atau all-in yang mencakup venue, dekorasi, katering, rias pengantin, busana, dokumentasi, hingga hiburan.

Akun Instagram perusahaan tersebut bahkan memiliki puluhan ribu pengikut, yang diduga ikut meningkatkan kepercayaan calon pengantin sebelum kasus ini mencuat.

Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. *

 

Sumber :

Tribratanews.polri

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap

BERIKABARNEWS l – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional...

Ilustrasi - Petugas Bea Cukai dan Polri mengamankan 8 kg sabu yang disita dari toolbox minibus dalam operasi penindakan di Bengkalis, Riau. (freepik.com/author/rawpixel-com)

Kasus Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polisi

BERIKABARNEWS l – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes...

Gambar ilustrasi - Kasus pembunuhan dan pencurian di Palembang, pelaku berhasil diringkus. (pexels.com/@cottonbro)

Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di...

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

Pengamen di Sumedang Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap pengamen berinisial WAH yang ternyata berperan sebagai kurir dan pengedar sabu. (unsplash.com/@cd163601)

Terungkap Alasan Pelaku Buang Jasad Alvaro di Tenjo

JAKARTA – Penyidikan kasus pembunuhan anak berusia enam...

Ilustrasi - Polisi ungkap alasan pelaku membuang jasad Alvaro di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo Bogor. (unsplash.com/@daniel_von_appen)

Bareskrim Polri Bongkar 194 Ribu Ekstasi dari Kecelakaan di Tol Lampung, Residivis Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba...

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 194 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan kasus Tol Lampung. (dok. Humas Polri)

berita terkini