BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus dugaan penipuan massal yang melibatkan jasa Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita Wedding Service kini memasuki fase baru. Pemilik sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari ratusan pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.
WO yang beroperasi di bawah badan hukum PT Ayu Puspita Sejahtera itu diduga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Sejumlah korban melaporkan bahwa resepsi pernikahan mereka berakhir kacau, dengan beberapa tidak mendapatkan layanan penting seperti katering dan fasilitas lain yang telah dijanjikan dalam paket.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antara mereka, yaitu Ayu Puspita dan seorang berinisial D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya sedang diproses oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi Polres Metro Jakarta Utara. Proses penanganan terhadap ketiga tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan Wasidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap
Sebelum tersandung kasus hukum, By Ayu Puspita Wedding Service dikenal menawarkan paket pernikahan lengkap atau all-in yang mencakup venue, dekorasi, katering, rias pengantin, busana, dokumentasi, hingga hiburan.
Akun Instagram perusahaan tersebut bahkan memiliki puluhan ribu pengikut, yang diduga ikut meningkatkan kepercayaan calon pengantin sebelum kasus ini mencuat.
Kini, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. *
Sumber :
Tribratanews.polri
