Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi dan tengah menjalani proses investigasi oleh pihak kampus.

Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Kampus memastikan seluruh proses berjalan komprehensif, transparan, serta mengacu pada aturan yang berlaku.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa investigasi dilakukan sesuai Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Meski pemeriksaan berlangsung intensif, UI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, kampus menegaskan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini diduga bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital. Untuk itu, pihak kampus terus memantau dinamika yang berkembang guna mencegah potensi konflik di lingkungan kampus.

“Kami mengelola situasi di lapangan agar tidak berkembang menjadi konflik fisik. Fokus kami tetap pada penyelesaian melalui jalur formal dan investigasi yang didukung bukti-bukti kuat,” ujar Erwin.

Dalam pendekatan penanganan, UI menerapkan prinsip berpusat pada korban (victim-centered). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan kelancaran proses akademik.

Kampus juga memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat tetap terjaga untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga : TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

Saat ini, Satgas PPK UI masih melakukan verifikasi alat bukti serta pendalaman kronologi kejadian. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah dan sanksi.

UI menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi akademik tegas jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Di sisi lain, masyarakat dan sivitas akademika diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar. Publik diminta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya proses investigasi.

Ke depan, UI berkomitmen memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan serta meningkatkan kapasitas Satgas PPK demi menjaga integritas dan keamanan seluruh sivitas akademika.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 55 Napi hingga Pejabat Diperiksa

BERIKABARNEWS l BOGOR – Temuan fasilitas mewah di...

Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditempati narapidana kasus korupsi. (Dok. Ombudsman RI)

Update KMP Virgo Transport 8: 108 Selamat, 64 Meninggal, 71 Masih Dicari

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Operasi SAR Gabungan mencari...

Tim SAR mencari korban KMP Virgo Transport 8 pada hari ke-14. (Foto: Kemenhub)

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar duka datang dari...

Guruh Soekarnoputra seniman dan politikus PDI Perjuangan, meninggal dunia, Sabtu (26/9/2026). (Foto: instagram.com/synchronizefest)

KJRI Kuching Pulangkan 343 PMI dari Sarawak via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Pemulangan PMI dari Sarawak melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

Harga Pertalite Rp13.500 Mulai 26 September? ESDM Beri Penjelasan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar harga Pertalite naik...

Kementerian ESDM memberikan penjelasan terkait kabar harga Pertalite Rp13.500 per liter. (Foto: instagram.com/pertaminakalbar)

Satu ABK KM Arupadatu 1 Teridentifikasi, Jenazah Surakhman Ditemukan

BERIKABARNEWS l SERANG – Polri berhasil mengidentifikasi satu...

Konferensi pers Polri terkait identifikasi jenazah Surakhman, ABK KM Arupadatu 1 yang ditemukan di Pulau Enggano. (Foto: Polda Banten)

berita terkini