BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi dan tengah menjalani proses investigasi oleh pihak kampus.
Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Kampus memastikan seluruh proses berjalan komprehensif, transparan, serta mengacu pada aturan yang berlaku.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa investigasi dilakukan sesuai Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Meski pemeriksaan berlangsung intensif, UI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, kampus menegaskan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini diduga bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital. Untuk itu, pihak kampus terus memantau dinamika yang berkembang guna mencegah potensi konflik di lingkungan kampus.
“Kami mengelola situasi di lapangan agar tidak berkembang menjadi konflik fisik. Fokus kami tetap pada penyelesaian melalui jalur formal dan investigasi yang didukung bukti-bukti kuat,” ujar Erwin.
Dalam pendekatan penanganan, UI menerapkan prinsip berpusat pada korban (victim-centered). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari dukungan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan kelancaran proses akademik.
Kampus juga memastikan kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat tetap terjaga untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
Baca Juga : TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan
Saat ini, Satgas PPK UI masih melakukan verifikasi alat bukti serta pendalaman kronologi kejadian. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan langkah dan sanksi.
UI menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi akademik tegas jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Di sisi lain, masyarakat dan sivitas akademika diimbau untuk bijak menyikapi informasi yang beredar. Publik diminta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya proses investigasi.
Ke depan, UI berkomitmen memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan serta meningkatkan kapasitas Satgas PPK demi menjaga integritas dan keamanan seluruh sivitas akademika.*
Sumber :
InfoPublik.id
