Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Ilustrasi - platform digital YouTube, Facebook, dan Instagram terkait pemanggilan Kemkomdigi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah resmi melayangkan pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pertama.

Pihak Google dan Meta sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.

Meski demikian, hingga saat ini kewajiban menghadiri pemeriksaan belum juga dipenuhi. Pemerintah pun menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan.

Menurut Alexander, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Jika kewajiban ini tetap tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

Bagi Kemkomdigi, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Setiap penundaan dinilai berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, sehingga pemerintah menuntut komitmen nyata dari seluruh platform digital, termasuk perusahaan global.

Alexander menegaskan, ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik menunjukkan itikad baik dan segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan,” pungkasnya.*

 

Sumber :

Komdigi

Status Tahanan YCQ Dipersoalkan, Dewas KPK Turun Tangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polemik perubahan status penahanan...

polemik status tahanan YCQ dalam kasus korupsi kuota haji.

Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan Bos Maktour dan Kesthuri Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Gedung KPK di Jakarta terkait penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji.

RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

BERIKABARNEWS l SEOUL – Pemerintah Indonesia dan Korea...

Meutya Hafid dalam kerja sama digital Indonesia Korea Selatan.

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Investigasi Serangan Israel

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan...

Rapat Dewan Keamanan PBB bahas serangan terhadap TNI di Lebanon.

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan...

Ilustrasi - ASN bekerja dari rumah saat penerapan kebijakan WFH setiap Jumat April 2026.

Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter/Hari

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan...

Pengisian BBM di SPBU dengan pembatasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

berita terkini