Status Tahanan YCQ Dipersoalkan, Dewas KPK Turun Tangan

polemik status tahanan YCQ dalam kasus korupsi kuota haji.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mendapat sorotan publik. Merespons hal itu, Dewan Pengawas KPK langsung turun tangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Perubahan status dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dinilai memunculkan tanda tanya, baik dari sisi hukum maupun etika. Sejak 25 Maret 2026, Dewas menerima sejumlah laporan yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan seluruh aduan yang masuk telah diterima dan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dari aspek etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, Dewas akan mengawal proses ini dengan fokus pada integritas dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan akan diarahkan pada perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perubahan status penahanan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Investigasi Serangan Israel

Gusrizal menambahkan, pengawasan dilakukan secara konsisten dengan mengacu pada Prosedur Operasional Baku (POB) guna menjaga akuntabilitas lembaga antirasuah.

Di tengah polemik yang berkembang, Dewas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal kinerja KPK melalui pengaduan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga keseimbangan dan transparansi penegakan hukum.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas KPK. Kami berharap setiap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Langkah Dewas KPK ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak...

Penyanyi rohani asal Amerika Serikat Israel Houghton yang rencananya menggelar konser di Jakarta pada 24 Oktober 2026. (foto: instagram.com/israelhoughton)

Usai Dilantik Prabowo, Tiga Menteri Baru Ungkap Fokus Kerja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah menteri baru Kabinet...

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terungkap, Dirjen Pas Mashudi Mundur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Fasilitas hunian mewah di...

Dirjen Pas Mashudi saat RDPU Komisi XIII DPR RI sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: ditjenpas)

berita terkini