BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Pontianak Barat akhirnya terungkap. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencabuli keponakannya sendiri.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Ballroom Presisi, Senin (16/02/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga awal Januari 2026 di sebuah rumah di Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Pontianak Barat. Laporan resmi dibuat oleh ibu kandung korban pada 14 Januari 2026 setelah anaknya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Desember 2025 saat korban selesai mandi dan berada di ruang tamu. Pelaku diduga menciumi leher korban secara paksa meski sempat mendapat penolakan.
Peristiwa kedua terjadi pada 9 Januari 2026. Saat rumah dalam kondisi sepi dan korban baru pulang sekolah, pelaku kembali diduga melakukan pelecehan fisik terhadap korban di kamar.
Tak kuat menahan tekanan, korban akhirnya melapor kepada ibunya. Orang tua korban kemudian segera menempuh jalur hukum demi memberikan perlindungan kepada anaknya.
Baca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Pencuri Motor Relawan di Pontianak
Polresta Pontianak Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Pelaku seringkali merupakan orang dekat yang sudah dikenal korban sehingga kecurigaan di awal sangat minim. Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau para orang tua di Kota Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk terhadap lingkungan terdekat. Edukasi mengenai batasan tubuh dan keberanian melapor harus ditanamkan sejak dini.
“Ajarkan kepada anak bahwa siapa pun tidak boleh menyentuh area terlarang tubuh mereka. Berikan keberanian untuk menolak dan segera melapor jika mengalami hal mencurigakan,” pesannya.
Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual agar pelaku dapat segera diproses hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
