Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan status tersangka, Febrie langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli 2026.

“Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kejati Kalbar di Tebet Timur

Menurut Kejagung, penempatan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, langkah tersebut dinilai tepat mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan dan menangani sejumlah perkara besar. Penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Dalam kasus ini, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga : Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan tidak mengganggu strategi penanganan perkara yang masih berjalan.

Kejagung menegaskan penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.*

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini