BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan status tersangka, Febrie langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli 2026.
“Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kejati Kalbar di Tebet Timur
Menurut Kejagung, penempatan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, langkah tersebut dinilai tepat mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan dan menangani sejumlah perkara besar. Penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
Dalam kasus ini, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga : Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan tidak mengganggu strategi penanganan perkara yang masih berjalan.
Kejagung menegaskan penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.*
