BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memperkuat kolaborasi strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sinergi ini difokuskan pada pertukaran data dan pengawasan bersama untuk menutup celah praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi pimpinan KPK dan jajaran LPS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya koordinasi antara KPK, LPS, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, tata kelola perbankan yang buruk tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.
“Jika bank bermasalah terus diselamatkan, dana LPS yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa terkuras untuk penanganan krisis. Kerja sama antarotoritas sangat penting untuk mencegah hal ini,” ujar Setyo.
Baca Juga : Menlu RI Kecam Israel, Tolak Aneksasi Tepi Barat
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa LPS saat ini mengelola data sekitar 650 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia. Data tersebut dinilai berpotensi besar mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam pelacakan aliran dana mencurigakan.
Dengan integrasi dan sinkronisasi data yang lebih baik, KPK diharapkan dapat mempercepat pembuktian perkara tindak pidana korupsi di sektor keuangan.
Selain itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyoroti praktik kredit fiktif yang masih ditemukan di sejumlah BPR berbentuk Perumda maupun Perusda. Ia menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam perampasan aset hasil kejahatan.
“Koordinasi ini penting agar putusan pengadilan dapat secara tegas mengatur perampasan aset untuk negara dan mekanisme penyerahannya kepada LPS, terutama ketika bank dinyatakan pailit,” jelasnya.
Menuju Nota Kesepahaman
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga berencana memformalkan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Pembahasan teknis, termasuk mekanisme pertukaran data yang aman dan terintegrasi, akan dibahas lebih lanjut oleh Kedeputian Informasi dan Data KPK.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta jajaran Dewan Komisioner LPS lainnya.
Penguatan sinergi KPK dan LPS ini diharapkan mampu mempersempit ruang praktik korupsi di sektor perbankan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.*
Sumber :
InfoPublik
