Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres Ketapang, dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (67) diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Randai pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah kami pastikan yang bersangkutan berada di rumah, petugas langsung melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar IPDA Septo Suria dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)
Barang bukti 30 paket sabu yang diamankan polisi dari tersangka di Kecamatan Marau, Ketapang. (Foto: Polres Ketapang)

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 6,19 gram, serta sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Menurut pengakuan awal, seluruh paket sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

Ancaman Hukuman

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba tanpa pandang usia. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Ketapang.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi...

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Marau, Polres...

Polisi Polsek Marau mengamankan tersangka kasus peredaran sabu di Kecamatan Air Upas, Ketapang.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Balita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil...

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan balita di Jakarta Barat.

Polres Bengkayang Musnahkan 569,73 Gram Sabu

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang...

Ilustrasi aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika

Polsek Kapuas Amankan Pria Paruh Baya Terkait Peredaran Sabu di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas...

Petugas Polsek Kapuas menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Sanggau.

BNN Bongkar Jaringan Aceh, 360 Kg Narkotika Terhubung Golden Triangle

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN)...

pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

berita terkini