BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kanal pengaduan publik Lapor Menaker yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada 12 November 2025 mendapat respons tinggi dari masyarakat. Dalam kurun waktu delapan hari, hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dan seluruhnya sedang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Dari total laporan yang diterima, 814 aduan telah diverifikasi, memberikan gambaran awal tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan norma hubungan kerja dan pengupahan. Hingga laporan terakhir, terdapat 441 aduan terkait hubungan kerja, 427 aduan mengenai pengupahan, 163 aduan tentang jaminan sosial, 145 aduan mengenai waktu kerja dan istirahat, 13 aduan terkait norma K3, serta 11 aduan lainnya.
Baca Juga : Indonesia Hadapi Lonjakan Bencana Hidrometeorologi, Menko PMK Dorong Mitigasi Menyeluruh
Menaker menyebutkan bahwa beberapa kasus yang dilaporkan telah membuahkan penindakan tegas oleh pengawas ketenagakerjaan. Salah satu kasus menonjol adalah pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Banten, di mana sebuah perusahaan diketahui mempekerjakan 583 TKA tanpa RPTKA.
Pengawas Ketenagakerjaan segera menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan menghentikan praktik tersebut. Perusahaan juga dijatuhi denda sebesar Rp588 juta, yang telah disetor ke kas negara.
Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Tegas Tindak Masuknya 250 Ton Beras Ilegal di Pelabuhan Sabang
Kasus lain yang berhasil ditindaklanjuti terjadi di Jawa Barat, ketika sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tim Terpadu Pengawasan mewajibkan perusahaan melunasi tunggakan sebesar Rp36,59 miliar sekaligus mendaftarkan seluruh pekerja terkait.
Yassierli menegaskan bahwa Lapor Menaker hadir sebagai instrumen strategis berbasis partisipasi publik untuk mempercepat pengawasan ketenagakerjaan. Ia mengajak masyarakat dan pekerja untuk terus melaporkan setiap dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. *
Sumber :
Infopublik.id
