BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono mengecam keras langkah sepihak Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Indonesia menilai kebijakan tersebut mempercepat aneksasi ilegal dan mencederai hak kedaulatan rakyat Palestina.
Sikap tegas itu disampaikan dalam pernyataan bersama Menlu RI dengan para Menteri Luar Negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan kolektif tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X, Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataan bersama, kedelapan negara mengecam keputusan Israel yang memperkuat pemukiman serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat aneksasi ilegal dan berpotensi mengarah pada pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka sendiri. Para menteri juga menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Menlu Sugiono dan para mitranya menilai kebijakan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 yang menolak pembangunan permukiman ilegal di wilayah pendudukan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mengancam upaya solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini menjadi dasar penyelesaian konflik Palestina-Israel. Para menteri kembali menegaskan hak rakyat Palestina untuk merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
“Tindakan tersebut melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas kawasan yang adil dan menyeluruh,” demikian pernyataan bersama itu.
Baca Juga : 241 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Perang Total Lawan Narkoba Lapas
Rujuk Putusan Mahkamah Internasional
Pernyataan tersebut juga merujuk pada pendapat nasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal dan harus segera diakhiri.
Segala bentuk aneksasi dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum di mata internasional. Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendesak komunitas global untuk mengambil langkah konkret guna mencegah eskalasi yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.
Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap Arab Peace Initiative sebagai kerangka menuju perdamaian yang adil dan komprehensif. Pemerintah juga menyerukan agar pernyataan maupun kebijakan provokatif dihentikan demi menjaga stabilitas kawasan.
Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menurut Menlu Sugiono, tetap menjadi prioritas diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional.*
Sumber :
Kemlu
