BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus menyamarkannya di dalam bubuk kopi berhasil digagalkan berkat sinergi Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SY (57).
Pelaku diketahui mengirimkan paket berisi sabu melalui jasa ekspedisi di kargo Bandara Supadio, dengan tujuan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Modus tersebut terendus saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang kiriman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian anjing pelacak Unit K9 Bea Cukai yang menunjukkan reaksi kuat terhadap salah satu paket di area kargo bandara. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
Mengetahui adanya indikasi narkotika, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
“Sinergi antara Unit K9 Bea Cukai dan Tim Labubu berjalan sangat baik. Begitu ada laporan paket mencurigakan, tim langsung bergerak melakukan pendalaman,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Selasa (13/1/2026).
Petugas kemudian menelusuri identitas pengirim paket melalui rekaman CCTV di lokasi jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran tersebut, identitas pelaku berinisial SY berhasil dikantongi.
Tak berselang lama, Tim Labubu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa (6/1/2026) malam.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan,” jelas Aiptu Ade.
Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Facebook Diciduk Bawa Sabu
Modus Kopi Aroma Sabu, Upah Rp300 Ribu
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 2,82 gram. Sabu tersebut dibungkus plastik hitam, lalu ditimbun di dalam bubuk kopi guna menyamarkan bentuk dan aromanya agar tidak terdeteksi.
Dalam pemeriksaan, SY mengaku membeli sabu di wilayah Pontianak Timur seharga Rp1,5 juta. Namun, ia hanya dijanjikan upah Rp300 ribu untuk mengirimkan paket tersebut ke Sulawesi Tenggara.
“Tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membalut sabu menggunakan plastik hitam dan menimbunnya di dalam bubuk kopi,” tambah Aiptu Ade.
Meski pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan aksinya, Satresnarkoba Polres Kubu Raya tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang diduga berada di balik pengiriman lintas provinsi ini.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, SY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. *
Sumber :
TBNewskuburaya
