Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu

Pelaku pengedar sabu di Kubu Raya diamankan polisi. (Foto : cpt_ltr)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kedok seorang “petani” di Kabupaten Kubu Raya terbongkar. RJ (43), warga Desa Kuala Dua, ternyata memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan harga murah, menyasar kalangan ekonomi bawah melalui paket seharga Rp50 ribu.

Aksi RJ terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkapnya saat hendak mengedarkan sabu di depan rumahnya, Jumat (2/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar yang dikemas dalam klip plastik kecil.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ merupakan residivis kasus narkoba dan telah kembali menjalankan aksinya sekitar satu tahun terakhir,” ujar Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Kepada penyidik, RJ mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. RJ membeli sabu setengah gram seharga Rp250 ribu, lalu memecahnya menjadi tujuh paket kecil untuk dijual kembali.

“Setiap paket dijual Rp50 ribu. Jika seluruhnya terjual, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu,” jelas Ade.

Baca Juga : Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

Untuk menghindari kecurigaan aparat, RJ hanya melayani pembeli tertentu yang telah dikenalnya. Namun strategi tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ditangkap, satu paket sabu telah terjual, sementara enam paket lainnya diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Kami akan terus menindak tegas hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.*

 

Sumber :

TBNews Polres Kubu Raya

Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat...

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh Polda Kalbar.

Polres Bengkayang Musnahkan 155 Gram Sabu, Putus Rantai Narkoba

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali menunjukkan...

Wakapolres Kompol Suparwoto bersama jajaran Forkopimda menyaksikan pemusnahan 155,73 gram sabu di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Polres Cimahi Bongkar Modus Sabu dalam Cangkang Keong di Lembang

BERIKABARNEWS l LEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Kasus sabu dalam cangkang keong terungkap di Lembang.

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Nasional, 7 Bayi Diselamatkan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik...

Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan sindikat perdagangan bayi nasional.

Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan...

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di...

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

berita terkini