Pemprov Kalbar Revisi Perda Pajak Daerah, Sesuaikan Aturan dengan UU HKPD

Sekda Kalbar Harisson menyampaikan penjelasan Raperda revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar Aloysius di Aula Balairungsari, Senin (27/7/2026).

Harisson mengatakan revisi Perda diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Perkuat Soliditas Kepala OPD Kalbar Lewat Kegiatan Penguatan Kapasitas

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut amanat Pasal 99 UU HKPD sekaligus respons atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Salah satu perubahan yang diusulkan dalam Raperda adalah pengaturan objek retribusi baru di sektor Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pemprov Kalbar mengusulkan pemberlakuan retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum untuk mendukung pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan di kawasan tambang rakyat.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Perkuat Sinergi PAUD dan FORIKAN untuk Ciptakan SDM Unggul

Selain itu, Pemprov Kalbar juga melakukan penyesuaian struktur tarif pada sejumlah jenis retribusi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.

Harisson berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Kalbar dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.*

Bekas Karhutla di Belakang Bandara Supadio Disisir, Polda Kalbar Cegah Api Menyala Lagi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polda Kalimantan Barat...

Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar melakukan pembasahan di lokasi bekas karhutla di belakang Bandara Supadio, Kubu Raya, guna mencegah api kembali menyala.

Temui Persatuan Sopir, Gubernur Ria Norsan Siap Perketat Pengawasan BBM Subsidi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan berdialog dengan perwakilan Persatuan Sopir Kalbar membahas pengawasan distribusi BBM subsidi di Kantor Gubernur Kalbar.

Gubernur Ria Norsan Perkuat Sinergi PAUD dan FORIKAN untuk Ciptakan SDM Unggul

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan...

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Rakor Pokja Bunda PAUD dan mengukuhkan Pengurus FORIKAN Kalbar.

Gubernur Ria Norsan Perkuat Soliditas Kepala OPD Kalbar Lewat Kegiatan Penguatan Kapasitas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Gubernur Kalimantan Barat...

Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama kepala OPD mengikuti kegiatan penguatan kapasitas di Kubu Raya.

Krisantus Dorong Pesantren Jadi Pilar Pembentukan Karakter dan Persatuan di Kalbar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan...

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan menghadiri Haflatul Imtihan ke-41 LPI Nurul Ulum di Kubu Raya.

Wagub Krisantus Ajak Komunitas Otomotif Jadi Penggerak Sosial dan Promosi Wisata Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat,...

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan memimpin rolling city bersama anggota MX Club Pontianak.

berita terkini