BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pontianak terus dilakukan aparat kepolisian. Kepolisian Resor Kota Pontianak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu (11/3/2026).
Pemusnahan yang digelar di kantor Satresnarkoba Polresta Pontianak ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah mendapatkan penetapan izin sita dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan berbagai instansi terkait guna memastikan proses pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman yang terdiri dari sabu dan ekstasi. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi memusnahkan ekstasi seberat 14,45 gram serta sabu dengan berat 12,67 gram.
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kasatresnarkoba Dwi Hariyanto Putro menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah adanya penetapan dari pihak kejaksaan.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam menangani kasus narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dalam mengungkap kasus serta memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap DPO Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Pontianak, Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak, serta tim dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.
Kehadiran para saksi dari instansi terkait ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Selain memusnahkan barang bukti, Polresta Pontianak juga kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
AKP Dwi Hariyanto Putro mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menekan peredaran narkotika sehingga lingkungan masyarakat dapat tetap aman dan sehat.*
