BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H diamankan di kawasan Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Senin (26/1/2026) malam, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan lima klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 34,80 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Ketapang.
Baca Juga : Polsek Nanga Tayap Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ketapang
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. H terancam hukuman berat karena jumlah barang bukti yang tergolong besar.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polres Ketapang masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Kerja sama warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Made Surita.*
Sumber :
Humas.Polri
