BERIKABARNEWS l PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang wanita berinisial C (30) ditangkap aparat di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menjelaskan, setelah memastikan kebenaran informasi warga, tim gabungan Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 211 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, sebuah brankas kecil, alat isap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip bening untuk pengemasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil guna memudahkan penjualan.
Paket sabu tersebut dipasarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket, sehingga dapat menjangkau berbagai kalangan pembeli.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membagi paket besar menjadi ratusan paket kecil agar lebih cepat laku,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi
Kapolresta Padang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Padang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Informasi dari warga membantu kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut. *
Sumber :
TBNews
