Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 37 Kg Sabu dan Ganja

Polda Jabar menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan senjata api hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. (instagram.com/humaspoldajabar)

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang beroperasi lintas negara dan lokal. Pengungkapan kasus extraordinary crime ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan operasi lintas provinsi di empat lokasi, yakni Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, dan Citeureup, Kabupaten Bogor. Hasilnya, tujuh tersangka bandar sabu berhasil ditangkap.

Barang Bukti: Sabu Grade Terbaik dan Ganja Aceh

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi:

  • Lebih dari 17,6 kilogram sabu grade terbaik dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia)
  • Sekitar 19,5 kilogram ganja asal Aceh

Para pelaku menggunakan modus operandi yang licik, di antaranya:

  • Menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina
  • Membungkus 2 ons sabu dalam popok bayi di dalam kemasan pembalut
  • Senjata Api dan Peluru AK-47 Ikut Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menyebut temuan paling mengkhawatirkan adalah keberadaan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 (peluru AK-47).

“Temuan ini menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi para bandar terhadap aparat. Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba,” tegas Kombes Pol Albert RD.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat rilis pengungkapan jaringan narkoba internasional. instagram.com/humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat rilis pengungkapan jaringan narkoba internasional. instagram.com/humaspoldajabar)

Baca Juga : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman:

  • Hukuman mati
  • Penjara seumur hidup
  • Pidana penjara hingga 20 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar

Sebagian Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Kombes Pol Albert juga mengungkap sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karena itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memutus kendali sindikat dari balik jeruji. *

 

Mediahub.polri.go.id

Pencuri Sound System Gereja di Sanggau Ditangkap 24 Jam

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi pencurian dengan pemberatan...

Polisi mengamankan pelaku pencurian di Gereja Santo Yosep Sanggau.

Kasus Asusila Terungkap, Polres Sekadau Amankan Pelaku

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal Polres...

Penangkapan pelaku kejahatan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau.

Diduga Picu Karhutla, Warga Rasau Jaya Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang warga Kecamatan...

Ilustrasi - Kebakaran lahan di Rasau Jaya Kubu Raya.

Penggerebekan Dini Hari, Polisi Amankan Dua Pria dan Sabu di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Petugas polisi mengamankan pelaku serta barang bukti sabu dalam penggerebekan di Sanggau.

Kabur Usai Curi Motor, Pria Ini Ditangkap di Lapak Es Kelapa

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Unit Reskrim...

Ilustrasi - Pelaku curanmor diamankan polisi di Sungai Kakap.

Begal Parindu Sanggau Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Tim Opsnal Satreskrim Polres...

Pelaku begal Parindu Sanggau diamankan polisi setelah berhasil ditangkap di tempat persembunyian.

berita terkini