BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Menjelang Ramadan, petugas menyita hampir 30 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang kurir lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026). Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan internasional.
Tersangka berinisial IW (32), pria asal Banten yang berdomisili di Palangkaraya, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengantar narkotika antarprovinsi.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan berbasis analisis data hingga akhirnya meringkus tersangka. Barang bukti ditemukan dalam tas ransel berwarna oranye yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu dan tiga paket besar berisi ribuan pil ekstasi.
Sabu tersebut dikemas dalam bungkus emas bergambar logo harimau, sementara 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5,7 kilogram dibungkus dalam kemasan besar berwarna putih. Nilai total narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono menyebut, dari perhitungan kepolisian, pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp823 miliar.
Polisi menduga barang haram tersebut dikendalikan oleh bandar berinisial FP alias M yang menghubungkan jalur distribusi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
Kapolda juga mengajak masyarakat menjaga kekhusyukan Ramadan dengan menjauhi narkoba dan berbagai aktivitas negatif. Ia meminta warga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Tersangka IW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan Banua. *
Sumber :
TBNews
