Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Menjelang Ramadan, petugas menyita hampir 30 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang kurir lintas provinsi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026). Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan internasional.

Tersangka berinisial IW (32), pria asal Banten yang berdomisili di Palangkaraya, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengantar narkotika antarprovinsi.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan berbasis analisis data hingga akhirnya meringkus tersangka. Barang bukti ditemukan dalam tas ransel berwarna oranye yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu dan tiga paket besar berisi ribuan pil ekstasi.

Sabu tersebut dikemas dalam bungkus emas bergambar logo harimau, sementara 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5,7 kilogram dibungkus dalam kemasan besar berwarna putih. Nilai total narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono menyebut, dari perhitungan kepolisian, pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp823 miliar.

Polisi menduga barang haram tersebut dikendalikan oleh bandar berinisial FP alias M yang menghubungkan jalur distribusi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.

Kapolda juga mengajak masyarakat menjaga kekhusyukan Ramadan dengan menjauhi narkoba dan berbagai aktivitas negatif. Ia meminta warga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tersangka IW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan Banua. *

 

Sumber :

TBNews

Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di...

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

Transaksi Sabu di Lahan Sawit, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Marau

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya pemberantasan narkotika di...

Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan petugas Polsek Marau di Air Upas, Ketapang.

Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Sabu 2,29 Gram di Ketapang

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Komitmen aparat kepolisian dalam...

Petugas Polsek Manis Mata menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan di Ketapang.

Gerebek Kontrakan di Sosok, Polsek Tayan Hulu Amankan Pemilik Sabu dan Ekstasi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Gerebek kontrakan di Sosok...

Petugas Polsek Tayan Hulu menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penggerebekan di Sosok.

Simpan Sabu di Saku dan Brankas, Pria di Parindu Diciduk Satresnarkoba Polres Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Pria di Parindu diciduk...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan di Parindu

Polsek Pontianak Utara Amankan Dua Remaja Pelaku Perang Sarung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Upaya menjaga keamanan dan...

Petugas Polsek Pontianak Utara mengamankan remaja pelaku perang sarung saat patroli Ramadan, Sabtu (21/2/2026).

berita terkini