BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian bekas impor karena berdampak negatif pada industri tekstil dan pasar domestik.
“Penindakan ini merupakan upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti dan para saksi sudah kami amankan. Penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penertiban penyelundupan pakaian bekas impor dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden meminta agar penegakan hukum tetap memperhatikan pelaku UMKM thrifting dengan menyediakan produk pengganti yang terjangkau, sementara Kapolri menekankan agar seluruh penyelundupan ditindak tegas.
Baca Juga : Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, 42 Ribu Liter Disita
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada jaringan yang lebih luas, mulai dari Pasar Senen, Jakarta Pusat, hingga Padalarang, Bandung Barat.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi mengamankan beberapa truk dan mobil boks, serta tambahan 184 bal pakaian bekas. Total tujuh sopir dan kenek turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan ini dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
