BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya memburu pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Untuk kepentingan penyelidikan, lokasi kebakaran seluas sekitar dua hektare itu telah dipasangi police line oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.
Pemasangan garis polisi dilakukan guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memudahkan penyidik mengumpulkan barang bukti dan mengungkap penyebab kebakaran.
Sebelum berhasil dipadamkan, kobaran api sempat meluas dan mengancam permukiman warga di sekitar lokasi. Proses pemadaman melibatkan personel Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta tim Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM).
Baca Juga : Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi
Petugas berjibaku memadamkan api di tengah kepulan asap tebal dan suhu yang tinggi. Kondisi lahan gambut yang kering membuat api sempat merambat di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.
Mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan,” ujar Aiptu Ade, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga : Polres Kubu Raya Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, mengganggu aktivitas transportasi, termasuk penerbangan, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan.*
