BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan para pemangku kepentingan, Polres Kubu Raya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang didominasi lahan gambut dan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino mulai aktif sejak Juni hingga Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan meningkatkan risiko munculnya titik api.
Baca Juga : Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan karena perbuatannya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Aiptu Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, Aiptu Ade menjelaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.
Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi seluruh persyaratan dan dilakukan di bawah pengawasan yang ketat sehingga tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Baca Juga : Polisi Bongkar Aksi Pasangan Diduga Pengedar Narkoba di Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita
Untuk memperkuat pencegahan karhutla, Polres Kubu Raya juga menginstruksikan seluruh personel Bhabinkamtibmas meningkatkan patroli serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.
Selain patroli langsung, kepolisian memanfaatkan teknologi digital untuk memantau kemunculan titik panas (hotspot).
Pemantauan dilakukan melalui Dashboard Lancang Kuning dan aplikasi SiPongi, sehingga setiap indikasi hotspot dapat segera diverifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
“Semua pergerakan dipantau secara digital melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi. Begitu ada indikasi hotspot di wilayah Kubu Raya, petugas dan tim gabungan harus langsung meluncur ke titik koordinat untuk melakukan pemadaman dini sebelum api membesar,” ujar Aiptu Ade.
Melalui pengawasan yang diperketat, pemanfaatan teknologi, serta dukungan masyarakat, Polres Kubu Raya berharap potensi karhutla selama musim kemarau dapat ditekan sehingga wilayah Kubu Raya terhindar dari bencana kabut asap.*
