Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 83 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bekasi. (Dok. Polda Metro Jaya)

BERIKABARNEWS l BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja senilai Rp1,6 miliar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan awal Januari 2026, polisi menyita sebanyak 83 kilogram ganja siap edar yang diduga kuat berasal dari jaringan Sumatera.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian intensif di sejumlah titik yang dicurigai.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan operasi penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Dalam penangkapan tahap awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya berinisial M dan S.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja dengan total berat 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, dua tersangka berinisial M dan S merupakan pasangan suami istri yang berperan aktif dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan ganja di beberapa lokasi berbeda sebelum diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga : Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online, Aset Rp286 Miliar Disita

Berdasarkan perhitungan kepolisian, ganja seberat 83 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,6 miliar. Namun demikian, keberhasilan pengungkapan ini dinilai jauh lebih penting karena mampu mencegah peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang berada di Sumatera,” tambah Parikhesit.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba sejak awal tahun 2026. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. *

 

Sumber :

TBNews

Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim...

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Petugas Polresta Padang menunjukkan barang bukti 211 paket sabu saat penangkapan pengedar wanita di Lubuk Begalung. (Dok. Humas Polri)

Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual...

Polisi mengamankan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Facebook/Sambas Informasi)

Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online, Aset Rp286 Miliar Disita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen Polri dalam memberantas...

Polri mengungkap ratusan kasus judi online dan menyita aset ratusan miliar rupiah dari jaringan nasional dan internasional. (Dok. Polres Bontang)

Motif Ekonomi Terungkap, Utang Kripto Picu Pembunuhan Anak di Cilegon

BERIKABARNEWS l CILEGON – Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Ilustrasi - Utang kripto picu pembunuhan anak di Cilegon, Polda Banten ungkap motif ekonomi tersangka. (freepik.com/kjpargeter)

Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Mengawali tahun 2026, Polres...

Polisi Polres Kayong Utara menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Sukadana. (Polres Kayong Utara)

berita terkini