SEKADAU – Respons cepat ditunjukkan aparat kepolisian di Kabupaten Sekadau dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belitang yang didukung Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku curanmor yang meresahkan warga.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
Kasus ini menimpa seorang warga berinisial RK (35), warga Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang. Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat sepeda motor Yamaha MX King milik korban dibawa anaknya untuk berkunjung ke rumah temannya.
Namun saat diparkir di depan rumah, kunci motor tersebut tidak dicabut dan masih menempel di kendaraan. Kelalaian itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Pihak keluarga baru menyadari motor tersebut hilang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah sempat melakukan pencarian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.
Penyelidikan polisi menemukan titik terang pada Kamis (12/3/2026) setelah seorang karyawan minimarket di Desa Maboh Permai melaporkan adanya sepeda motor tanpa plat nomor yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir.
Petugas kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang pemuda memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu sore. Polisi pun memutuskan melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk menunggu pihak yang akan mengambil motor itu.
“Kami tidak langsung menyita motor tersebut, melainkan melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengetahui siapa yang akan mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres AKBP Andhika Wiratama, Sabtu (14/3/2026).
Strategi tersebut membuahkan hasil. Tidak lama kemudian, dua pemuda datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.
Baca Juga : Polres Mempawah Musnahkan 25 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MA (16) mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya SA (18). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Selain sepeda motor Yamaha MX King milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.
IPTU Zainal Abidin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan. Kelalaian sekecil apa pun bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. *
