Polisi Tangkap Pria di Sekadau Usai Diduga Perkosa Anak di Perkebunan Sawit

Polisi Polres Sekadau mengamankan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aparat Kepolisian Resor Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Belitang. Seorang pria berinisial J (29) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa asusila yang dialami anak mereka.

“Tersangka J saat ini sudah kami amankan dan statusnya resmi menjadi tersangka. Proses hukum sedang berjalan secara intensif,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (26/2) malam di wilayah Kecamatan Belitang. Tersangka disebut menjemput korban menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi sepi di area perkebunan kelapa sawit.

Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap korban. Dari pemeriksaan awal, tersangka J telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Pengakuan tersangka menjadi salah satu alat bukti penting. Namun penyidik tetap melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Triyono.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat berkas perkara.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.*

 

Sumber :

Polres Sekadau/Polda Kalbar

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini