BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkotika di awal tahun 2026 membuahkan hasil. Selama periode Januari hingga Februari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, Jumat (6/3/2026). Keterangan disampaikan Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba, Defi Irawan.
Dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir itu, polisi berhasil mengamankan 15 orang tersangka. Mereka terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.
Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita 65 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bersih sekitar 509,07 gram. Selain itu, turut diamankan 22¼ butir pil ekstasi berbagai warna.
Jika ditotal, barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 517,43 gram. Polisi memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.174 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Modus Mobil Mewah, Penyelundupan 25 Kg Sabu di Pelabuhan Patimban Digagalkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mulai dari empat tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat berujung pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Ia menegaskan, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan narkoba yang masih beroperasi.*
Sumber :
Polres Singkawang/Polda Kalbar
