BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-15 yang berhasil dipertahankan oleh Pemkot Pontianak secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda resmi di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa raihan opini WTP merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Meski kembali meraih opini WTP, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa catatan. Menurutnya, setiap rekomendasi dari BPK tetap menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
Baca Juga : Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan, Pemkot Pontianak Dorong Ketahanan Pangan
Edi menjelaskan bahwa salah satu aspek yang masih menjadi perhatian serius adalah pengelolaan aset daerah. Persoalan aset dinilai kompleks karena berkaitan dengan pendataan, administrasi, sertifikasi, hingga potensi sengketa lahan.
“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Pemkot Pontianak, lanjutnya, terus melakukan pembenahan secara bertahap melalui sertifikasi aset, perbaikan sistem pengarsipan, serta optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi agar tidak menimbulkan permasalahan,” tegasnya.

Baca Juga : Bahasan: Juara Sejati Bukan Hanya Tercepat di Lintasan
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia menegaskan bahwa BPK dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara serta kode etik yang ketat untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.
Sri juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya berupa opini, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
“Hal ini penting untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” pungkasnya.*
